SOKOGURU, SUMEDANG - Pegiat koperasi di seluruh Indonesia, membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan membutuhkan langkah-langkah yang terstruktur dan tepat sasaran.
Proses ini dimulai dengan menetapkan visi dan misi koperasi, yang menjadi dasar arah gerak organisasi.
Setelah visi dan misi ditetapkan, tahapan berikutnya adalah menyusun rencana strategis koperasi.
Baca Juga:
Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam menentukan program kerja koperasi yang akan dilaksanakan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Program kerja tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam rencana kerja tahunan koperasi serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK).
Praktisi yang juga Konsultan Koperasi Ruang Belajar Koperasi, Aris Febrianto Pratama, SE mengatakan, langkah penting lainnya adalah melakukan analisis potensi usaha, baik dari anggota koperasi maupun potensi ekonomi yang ada di wilayah desa.
Seperti yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih, mereka mengembangkan berbagai program sektor sesuai dengan karakteristik lokal, mulai dari kegiatan simpan pinjam untuk petani dan pelaku UMKM, hingga menggali potensi wisata desa.
“Langkah-langkah yang harus dilakukan Bapak dan Ibu atau sobat-sobat koperasi seluruh Indonesia ini adalah yang pertama setelah kita menetapkan visi dan misi tujuan kemudian menyusun yang namanya rencana strategis. Rencana strategis ini nanti Bapak Ibu turunkan dia menjadi rencana program kerja koperasi atau rencana kerja tahunan,” jelas Aris.
Baca Juga:
Lebih lanjut, koperasi juga perlu menjalin sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar pengelolaan potensi desa menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.
Setelah tahapan perencanaan selesai, proses berikutnya adalah pengorganisasian.
Hal ini mencakup pembentukan struktur organisasi koperasi, penentuan tugas dan tanggung jawab setiap perangkat organisasi, serta penyusunan standar operasional manajemen (SOM) dan standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga:
“...kemudian menyusun yang namanya rencana anggaran pendapatan belanja koperasi dan menganalisis potensi usaha yang ada di anggota dan yang ada di desanya. Itu untuk Koperasi Desa Merah Putih... terutama ini harus apa namanya bersinergi dengan yang namanya badan usaha milik desa,” sambungnya.
Selain itu, koperasi juga harus memiliki aturan internal atau peraturan khusus yang disepakati bersama, guna memastikan arah dan tata kelola organisasi berjalan secara profesional dan transparan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan koperasi desa dapat tumbuh menjadi pilar utama dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan serta mendorong kemandirian masyarakat desa melalui UMKM dan sektor unggulan lokal. (*)